Seputar Aqiqah | Paket Aqiqah Bandung
Pengertian Aqiqah
Menurut
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Aqiqah yaitu sembeliha dengan niat untuk mendekatkan
diri kepada Allah dan sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan
yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran sang buah hati
Hukum Aqiqah
Para
ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya
namun mayoritas mengatakan sunnah.
a.
Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:
Syaikh
Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan
bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.
Dari
Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:
“Saya
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama
seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan
singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul
Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III:
35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
b.
Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:
Syaikh
Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah
(sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur
kewajiban (sunnah) ini darinya.
Imam
Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para
sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam bersabda,
“Semua
anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud,
At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Sehingga
tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al
Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).
Waktu Aqiqah
Waktu
untuk melaksanakan Aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran sang
buah hati, jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika
terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.
Dari
Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau
bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.”
(Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX:
303).
Namun
ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa
batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada
waktu-waktu tersebut dapat menundanya hingga memiliki kemampuan untuk
melaksanakan Aqiqah.
Jumlah Kambing
Dari
‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk
anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu
Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)
Terdapat Keringanan
Menurut
Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk
menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka
insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan
cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah
1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab
lil Mar’ah)
Jenis Kambing
Para
Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia,
jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang
disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu
Waraqatu hlm 89-90).
Dengan
demikian sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan
‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam
Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?
Anak
memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga
termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain
orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah,
“Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka
ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai
sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
‘Aqiqah dibagikan kepada siapa saja?
Menurut
syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya,
dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan
1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan
kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min
Alf Jawab lil Mar’ah)
Apakah untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?
Menurut
syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4
bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah
sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka
dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin,
dinamai serta di’aqiqahi.
Jika
terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed)
maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah
baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.

Komentar
Posting Komentar